Kalkulator Pajak Sewa Properti — Hitung PPH Final 10% Kost
Hitung otomatis berapa PPH Final yang harus disetor bulan ini dari pendapatan sewa kost, kontrakan, atau apartemen Anda. Gratis, tanpa daftar akun.
PPh Final Sewa Properti adalah pajak penghasilan yang wajib dibayar setiap pemilik properti yang menyewakan tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Diatur dalam PP No. 34/2017. Tarifnya 10% dari penghasilan kotor — dihitung dari total sewa yang diterima, bukan dari untung bersih setelah biaya.
Beda dengan pajak penghasilan biasa, PPh Final sewa tidak bisa dikurangi dengan biaya operasional kost (listrik, perbaikan, dll). Sejak 2025 administrasi setoran sudah lewat Coretax DJP menggantikan e-Billing DJP Online lama, dengan kode billing yang sama (411128-403). Karena sifatnya final, Anda tidak perlu hitung ulang di SPT Tahunan — cukup laporkan sebagai penghasilan yang sudah kena pajak final.
Terakhir diperbarui: April 2026
Dasar perhitungan & sumber
Rumus
Asumsi
- Tarif 10% berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, tanpa PTKP.
- Dasar pengenaan adalah penghasilan kotor — biaya operasional (listrik, perawatan, manajemen) tidak mengurangi pajak.
- Setoran sendiri jatuh tempo paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Telat dikenakan denda 2%/bulan dari pokok pajak.
- Kode pembayaran di Coretax: Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 403 (Sewa Tanah dan/atau Bangunan).
- Berlaku sama untuk kost, kontrakan, rumah, apartemen, ruko, gudang, kantor, dan tanah kosong yang disewakan.
Sumber resmi
PP No. 34 Tahun 2017 — PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan
JDIH BPK RI · 2017
Diverifikasi 28 Apr 2026
Direktorat Jenderal Pajak — Coretax DJP
DJP Kementerian Keuangan
Diverifikasi 28 Apr 2026
Wajib Pajak Pahami Mekanisme PPh Setor Sendiri via Coretax
DJP
Diverifikasi 28 Apr 2026
Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 — Sewa Tanah/Bangunan
Pajak.com
Diverifikasi 28 Apr 2026
Aturan pajak dapat berubah. Sebelum setor jumlah besar, periksa instruksi terbaru langsung di portal Coretax DJP.
Wajib Bayar — Termasuk Kost Kecil Sekalipun
PPH Final sewa berlaku untuk semua nilai sewa, tidak ada batas minimum. Kost 1 kamar Rp 500.000/bulan pun tetap wajib setor Rp 50.000 PPH Final per bulan. DJP makin aktif mendeteksi data sewa lewat laporan bank dan platform properti online.
PPH Final Sewa — Dasar Hukum
PP No. 34/2017 jo PP No. 29/1996: PPH Final 10% dari bruto sewa properti. Berlaku untuk orang pribadi dan badan. Tidak ada pengurangan biaya — pajak dihitung dari penghasilan kotor, bukan neto.
PPH Final yang Harus Disetor / Bulan
Rp 135.000
10% × Rp 1.350.000 brutoPendapatan Bruto
Rp 1.350.000
Pendapatan Bersih
Rp 1.215.000
Setoran PPH Final bulan ini: 15 Mei 2026
PPH Final disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya via SSP/e-Billing di djponline.pajak.go.id dengan kode MAP 411128 dan kode jenis setoran 403.
Cara Setor PPH Final Sewa
- Buka djponline.pajak.go.id
- Buat kode billing: MAP 411128, KJS 403
- Bayar via bank / ATM / internet banking
- Simpan bukti setoran (NTPN)
- Lapor di SPT Tahunan bagian penghasilan final
Tools Terkait untuk Pemilik Kost
Lengkapi pengelolaan keuangan properti Anda.
Capek Hitung & Setor Pajak Sewa Manual Tiap Bulan?
Dengan Sevano, uang masuk dari sewa tercatat otomatis — rekap pajak bulanan Anda selalu siap tanpa perlu hitung ulang dari nol.
Kelola tagihan, catat pembayaran, dan pantau arus kas semua properti di satu tempat.
Berapa persen pajak sewa properti di Indonesia?
PPH Final untuk sewa properti adalah 10% dari penghasilan kotor sewa. Diatur di PP No. 34/2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Berlaku untuk orang pribadi dan badan usaha. Tidak ada pengurangan biaya — pajak dihitung langsung dari total sewa yang diterima, bukan dari untung bersih setelah biaya operasional.
Apakah semua pemilik kost wajib bayar PPH Final sewa?
Ya, setiap orang yang terima penghasilan dari sewa properti (tanah dan/atau bangunan) wajib bayar PPH Final, tanpa batas penghasilan minimum. Tidak ada PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk PPH Final sewa — beda dengan PPH Pasal 21 untuk karyawan. Bahkan kalau Anda cuma punya 1 kamar kos yang disewakan Rp 500.000/bulan, Anda tetap wajib setor PPH Final.
Kapan batas waktu setor PPH Final sewa?
PPH Final sewa harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah uang sewa diterima. Contoh: sewa diterima Maret → harus disetor paling lambat 15 April. Kalau tanggal 15 jatuh hari libur atau akhir pekan, batas waktu maju ke hari kerja berikutnya. Telat setor kena denda 2% per bulan dari pokok pajak.
Bagaimana cara setor PPh Final sewa properti di Coretax?
Sejak 2025 administrasi PPh Final sewa pindah ke Coretax DJP (pajak.go.id/coretax). Langkahnya: (1) Login Coretax pakai NPWP/NIK. (2) Buka menu pembayaran/billing dan buat kode billing baru — isi Kode Akun Pajak 411128 (PPh Final Pasal 4 ayat 2) dan Kode Jenis Setoran 403 (Sewa Tanah dan/atau Bangunan), masa pajak bulan yang disetor. (3) Bayar kode billing lewat bank, mobile banking, atau marketplace pajak — hasilnya muncul NTPN. (4) Simpan NTPN dan rekap di SPT Tahunan bagian penghasilan final. Pembayaran via DJP Online lama (e-Billing) sudah dialihkan ke Coretax.
Bagaimana cara lapor pajak kost online di Coretax?
Untuk pemilik kost orang pribadi, PPh Final sewa adalah final — tidak ada SPT Masa terpisah. Yang dibutuhkan: setor lewat Coretax setiap bulan, simpan NTPN, lalu cantumkan total penghasilan sewa setahun di SPT Tahunan 1770 / 1770S bagian 'Penghasilan yang Dikenai Pajak Final dan/atau Bersifat Final'. Coretax otomatis menarik data setoran Anda saat e-filing SPT Tahunan, jadi penting nominalnya cocok dengan total NTPN sepanjang tahun. Kalau ada selisih (lupa setor 1 bulan), perbaiki dulu sebelum submit SPT.
Apakah pajak sewa ruko, gudang, dan tanah kosong juga 10%?
Ya, PPh Final 10% berlaku untuk semua jenis sewa tanah dan/atau bangunan — termasuk ruko, gudang, kantor, lapak, dan tanah kosong yang disewakan. Dasar hukumnya sama (PP 34/2017): tarif final 10% dari penghasilan kotor sewa, kode billing 411128-403, jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya. Yang membuat sewa ruko sedikit beda dari kost: penyewa ruko sering berstatus badan usaha (PT/CV) sehingga mereka jadi pemotong — uang sewa diterima sudah net, dan mereka memberi Anda Bukti Potong (Formulir 1721-VII) yang menggantikan setoran sendiri.
Apa yang terjadi kalau pemilik kost tidak bayar pajak sewa?
Sanksi telat atau tidak bayar PPH Final sewa: denda 2% per bulan dari pokok pajak (maksimal 24 bulan), plus bunga 2% per bulan kalau ditagih DJP. Kalau ketahuan saat pemeriksaan pajak, bisa kena sanksi kenaikan 100-200% dari pokok pajak. DJP makin aktif mendeteksi penghasilan sewa lewat data bank, marketplace properti (Rumah.com, 99.co), dan laporan KPP setempat.
Apakah ada beda pajak sewa untuk kost eksekutif vs kost biasa?
Tidak ada beda tarif — PPH Final 10% berlaku sama untuk semua jenis kost, kontrakan, apartemen, ruko, dan properti komersial. Yang beda cuma jumlah pajak yang dibayarkan, karena sewa kost eksekutif lebih tinggi sehingga pajaknya juga lebih besar. Tidak ada keringanan pajak khusus berdasarkan nilai sewa atau tipe properti.
Apakah PPH Final sewa sudah termasuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)?
Tidak, keduanya pajak yang beda dan harus dibayar terpisah. PPH Final sewa = pajak penghasilan atas uang sewa yang Anda terima (10% kotor, disetor bulanan). PBB = pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan berdasarkan NJOP (dibayar tahunan). Keduanya kewajiban pemilik properti yang beda mekanisme, dasar hukum, dan pihak pemungutnya.
Bagaimana cara melaporkan pajak sewa di SPT Tahunan?
Penghasilan sewa yang sudah kena PPH Final dilaporkan di SPT Tahunan bagian 'Penghasilan yang dikenai Pajak Final'. Tidak perlu masuk ke penghasilan neto biasa. Lampirkan bukti setoran PPH Final (NTPN) dari semua bulan dalam tahun tersebut. Kalau sewa dipotong langsung oleh penyewa yang berstatus badan usaha (pemotong), minta bukti potong (Formulir 1721-VII) dari mereka sebagai bukti pajak sudah disetor.