Kalkulator Pajak Sewa Kost & Rumah
Estimasi PPh Final 10% dari pendapatan sewa kost, rumah, kontrakan, apartemen, atau ruko. Lihat angka awal, batas setor sendiri, dan sumber resmi sebelum membuka Coretax.
PPh Final Sewa Properti adalah pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Halaman ini memakai dasar PP No. 34/2017 dan rujukan DJP untuk pembayaran sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2). Tarif estimasinya 10% dari jumlah bruto sewa.
Jika Anda menyetor sendiri, DJP merujuk Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 untuk persewaan tanah dan/atau bangunan. Pembayaran dan administrasi pajak saat ini dapat dicek melalui Coretax DJP. Jika penyewa adalah badan usaha yang memotong pajak, minta bukti potong dan cocokkan dengan pelaporan Anda.
Terakhir diperbarui: 19 Mei 2026
Dasar perhitungan & sumber
Rumus
Asumsi
- Tarif 10% berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, tanpa PTKP.
- Dasar pengenaan adalah jumlah bruto nilai sewa, bukan pendapatan bersih setelah biaya operasional.
- Jika Anda menyetor sendiri, rujukan DJP memakai batas tanggal 15 bulan berikutnya.
- Kode pembayaran: Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 untuk persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Mekanisme bisa berbeda jika penyewa menjadi pemotong pajak atau properti memiliki layanan tambahan di luar sewa tanah/bangunan.
Sumber resmi
PP No. 34 Tahun 2017 — PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan
JDIH BPK RI · 2017
Diverifikasi 7 Mei 2026
Direktorat Jenderal Pajak — Coretax DJP
DJP Kementerian Keuangan
Diverifikasi 19 Mei 2026
Pembayaran Sendiri PPh Final Pasal 4 ayat 2 Orang Pribadi
DJP Kementerian Keuangan
Diverifikasi 19 Mei 2026
Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 — Sewa Tanah/Bangunan
DJP Kementerian Keuangan
Diverifikasi 19 Mei 2026
Aturan pajak dapat berubah. Sebelum setor jumlah besar, periksa instruksi terbaru langsung di portal Coretax DJP.
Estimasi awal, bukan nasihat pajak
Kalkulator ini membantu membaca estimasi PPh Final dari sewa bruto. Untuk jumlah besar, penyewa berbadan usaha, atau properti dengan layanan tambahan, cek kembali instruksi DJP atau minta pendapat konsultan pajak.
PPh Final sewa - dasar resmi
PP No. 34/2017 dan rujukan DJP memakai tarif 10% dari bruto sewa tanah/bangunan. Gunakan hasil ini sebagai estimasi awal, lalu cocokkan dengan status pajak dan bukti potong Anda.
Estimasi PPh Final per bulan
Rp 135.000
10% × Rp 1.350.000 brutoSewa bruto
Rp 1.350.000
Sisa setelah PPh
Rp 1.215.000
Batas setor sendiri untuk bulan ini: 15 Juli 2026
Rujukan DJP untuk pembayaran sendiri memakai tanggal 15 bulan berikutnya. Buat kode billing di Coretax dengan KAP 411128 dan KJS 403 untuk persewaan tanah/bangunan.
Cara setor PPh Final sewa
- Buka Coretax DJP
- Buat kode billing: KAP 411128, KJS 403
- Bayar lewat kanal pembayaran yang tersedia
- Simpan bukti setoran (NTPN)
- Cocokkan saat pelaporan pajak tahunan
Lanjut rapikan sewa dan pajaknya
Lengkapi pengelolaan keuangan properti Anda.
Ingin catatan sewa lebih rapi tiap bulan?
Dengan Sevano, pembayaran sewa bisa dicatat rapi bersama tagihan, bukti bayar, dan ringkasan bulanan.
Kelola tagihan, catat pembayaran, dan pantau arus kas semua properti di satu tempat.
Berapa persen pajak sewa properti di Indonesia?
PPh Final untuk persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Dasar yang dipakai halaman ini adalah PP No. 34/2017 dan rujukan DJP tentang PPh Final Pasal 4 ayat (2). Angka ini adalah estimasi awal; status penyewa, pemotong pajak, dan perlakuan SPT tetap perlu dicek ke DJP atau konsultan pajak.
Apakah pemilik kost perlu menghitung PPh Final sewa?
Jika Anda menerima penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Final sewa perlu dihitung sebagai bagian dari administrasi pajak. Untuk kost, kontrakan, rumah, apartemen, atau ruko, gunakan kalkulator ini sebagai estimasi awal dari nilai sewa bruto. Perlakuan akhirnya bisa berbeda jika penyewa adalah badan usaha yang memotong pajak atau jika ada kondisi khusus lain.
Kapan batas waktu setor PPh Final sewa?
Rujukan DJP untuk pembayaran sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2) menyebut penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Contoh: sewa diterima Maret, batas setor sendiri jatuh pada April. Untuk kasus yang dipotong oleh pihak pemotong pajak, cek kembali jadwal dan bukti potong dari pihak tersebut.
Bagaimana cara setor PPh Final sewa properti di Coretax?
Masuk ke Coretax DJP, lalu buat kode billing untuk pembayaran sendiri PPh Final Pasal 4 ayat (2). Gunakan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 403 untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, sesuai daftar kode resmi DJP. Setelah bayar lewat kanal pembayaran yang tersedia, simpan NTPN sebagai arsip. Karena tampilan Coretax dapat berubah, cek instruksi terbaru langsung di portal DJP sebelum menyetor.
Bagaimana cara lapor pajak kost online di Coretax?
Untuk pemilik orang pribadi, simpan NTPN atau bukti potong dari penyewa yang menjadi pemotong pajak. Saat pelaporan tahunan, cek bagian penghasilan yang dikenai pajak final dan cocokkan nominal dengan bukti yang Anda punya. Detail menu dan prasyarat pelaporan dapat berubah, jadi gunakan halaman ini sebagai pengingat kerja, bukan pengganti instruksi DJP.
Apakah pajak sewa ruko, gudang, dan tanah kosong juga 10%?
Untuk persewaan tanah dan/atau bangunan, rujukan PP No. 34/2017 memakai tarif 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Yang perlu dibedakan adalah mekanismenya: jika penyewa berstatus badan usaha, mereka bisa menjadi pemotong pajak dan memberi bukti potong. Jika Anda menyetor sendiri, gunakan kode 411128-403 dan cek batas setor sendiri di DJP.
Apa yang terjadi kalau pemilik kost tidak bayar pajak sewa?
Jika ada keterlambatan atau kurang bayar, konsekuensi administrasinya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan kondisi masing-masing wajib pajak. Karena sanksi dan proses penagihan bisa bergantung pada kasus, halaman ini tidak menghitung denda. Gunakan kalkulator untuk membaca estimasi pokok pajak, lalu cek status Anda di DJP atau dengan konsultan pajak.
Apakah ada beda pajak sewa untuk kost eksekutif vs kost biasa?
Kalkulator ini memakai tarif umum 10% dari sewa bruto untuk persewaan tanah dan/atau bangunan. Jadi pembeda utamanya adalah nilai sewa, jumlah unit, dan siapa yang melakukan penyetoran atau pemotongan. Jika properti Anda punya layanan tambahan seperti penginapan, laundry, atau jasa lain, cek kembali perlakuannya karena bisa berbeda dari sewa tanah/bangunan biasa.
Apakah PPh Final sewa sudah termasuk PBB?
Tidak. PPh Final sewa adalah pajak penghasilan atas uang sewa yang diterima, sedangkan PBB adalah pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan berdasarkan NJOP. Mekanisme, dasar hitung, dan jadwalnya berbeda. Untuk PBB, gunakan kalkulator PBB terpisah.
Bagaimana cara melaporkan pajak sewa di SPT Tahunan?
Simpan bukti setoran PPh Final atau bukti potong, lalu cocokkan saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang dikenai pajak final. Jika sewa dipotong oleh penyewa badan usaha, minta bukti potong dari mereka. Untuk keputusan pelaporan final, ikuti instruksi DJP yang berlaku untuk profil pajak Anda.